Pasaman, Zaman.co.id -Meskipun sudah ada pertemuan dengan Bupati Pasaman Sabar AS dengan Pengurus Forwana dan Forbamus Nagari se- Kabupaten Pasaman, 7 Maret 2025 kemarin, dan dilanjutkan pada Kamis 13 Maret, namun Wali Nagari dan perangkatnya,tetap saja merasa harap- harap cemas. sebab, sebelumnya pada pertemuan pertama dengan Bupati Sabar AS, dimana kesepakatan yang telah disampaikan Bupati, realisasinya tak jelas.
Sepertinya, saat ini Pemkab Pasaman dibawah komando Bupati Sabar AS, sedang menghadapi tantangan besar, terutama menghadapi tertundanya gaji atau penghasilan tetap (siltap), dan insentifnya yang belum cair selama berbulan bulan. Belum lagi pembayaran gaji honorer dan pegawai kontrak, serta anggaran THR untuk ASN dilingkungan Pemkab Pasaman. Hal ini, akan berdampak tidak kondusifnya roda pemerintahan Pasaman, dan berujung pada pelayanan masyarakat yang tidak maksimal.
Namun begitu, menurut Abdi Yusran, Wali Nagari Air Manggis, meskipun siltap Nagari di Pasaman sebagian besar masih ada yang belum di bayarkan, para perangkat nagari tetap menjalankan tugas mereka, seperti melayani masyarakat, bekerja di kantor nagari, mengelola penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjalankan program-program yang didanai dari Dana Desa, tuturnya.
“Kami sudah tiga bulan tidak menerima siltap, padahal tugas-tugas tetap kami jalankan. Kami sangat berharap pemerintah segera mencairkan siltap ini apalagi sebentar lagi kita akan memasuki hari raya idul fitri,” ujarnya.
Dan, akibat Siltap belum dibayarkan oleh Pemkab Pasaman tentu berdampak pada ekonomi dari perangkat Nagari di daerah ini. Banyak dari mereka kini menghadapi tekanan finansial, seperti utang kesana kesini dari hari ke hari yang terus bertambah, hal ini tentunya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, apalagi sekarang sudah masuk pertengahan Ramadhan, jelas Abdi.
Hal senada juga disampaikan oleh perangkat nagari lainnya. “Sebagian kecil, memang sudah ada juga siltap perangkat nagari di Pasaman, yang dibayarkan, tapi itu baru satu bulan gaji. Dan tentunya kita berharap, siltap bulan Februari hingga Maret 2025 tentu juga dibayarkan oleh Pemkab Pasaman, ” pintanya.
Tidak itu saja, kami berharap ADN tahap I tahun 2025 juga dicairkan pemda Pasaman, sebab gaji staf, honor petugas dan insentif Bamus terletak pada operasional ADN tersebut.
Wali Nagari lain pun juga menyampaikan keluhannya terkait keterlambatan pembayaran Siltap yang bersumber dari ADD/ADN tersebut. “Kami sebagai Wali Nagari sangat merasakan dampaknya, terutama untuk operasional kegiatan Nagari. Hingga saat ini, kejelasan mengenai pencairan Siltap dan ADN masih ngambang,” ujarnya.
Terus, kata Wali Nagari itu , pihaknya telah mengusulkan pencairan Siltap bulan Januari hingga Maret 2025, namun ketika diusulkan ke DPM Pasaman untuk mendapatkan rekomendasi, Siltap yang bisa dibayarkan ke nagari hanya satu bulan gaji yakni bulan Januari 2025 saja.
Adapun, pertemuan pertama dengan Bupati Pasaman, tidak jelas realisasinya. Pertemuan itu, pengurus Forum Wali Nagari (Forwana), dan Forum Badan Musyawarah (Forbamus) Nagari di Kabupaten Pasaman, melakukan koordinasi dengan Bupati Pasaman, pada Jum’at 7 Maret 2025 di ruang kerja Bupati Pasaman. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Plt Sekda Kabupaten Pasaman, Teguh Supriyanto, yang juga kepala Bakeuda Pasaman.
Adapun, beberapa poin penting hasil pertemuan tersebut waktu itu, diantaranya,
Bupati menyatakan dengan tegas, bahwa ditengah kondisi keuangan daerah hari ini , anggaran untuk nagari diminta Bupati kepada kepala Bakeuda Pasaman untuk diprioritaskan.
Terus, terkait Siltap Wali nagari dan perangkat nagari dipastikan dibayarkan 3 bulan dibulan Maret 2025.
Kemudian, terkait pencairan ADN tahap I, ada dua kemungkinan. Pertama, jika seandainya anggaran untuk PSU bisa dtunda bayar di bulan April maka ADN bisa dicairkan, namun jika anggaran PSU tidak bisa ditunda bayarkan maka ADN tahap I tidak bisa dicairkan di bulan Maret 2025.
Selanjutnya, jika ADN tidak bisa dicairkan maka kepala Bakeuda Pasaman, akan berikan kebijakan setidaknya dicairkan ADN tahap I di bulan Maret, dimana ADN tahap IB tersebut cukup untuk bayar gaji staf dan insentif Bamus (diperkirakan besarannya Rp. 150 juta/nagari).
Kemudian, dipastikan untuk THR, perangkat nagari tidak ada dicairkan dibulan Maret ini. Begitulah hasil pertemuan dengan Bupati tersebut, ungkap Abdi.
Namun, karena hasil jpertemuan dengan Bupati tidak ada realisasinya, dan Siltap dan ADN tahap I belum juga ada kepastian pembayaran. Akhirnya, pada Kamis, 13 Maret 2025 pagi, pengurus Forwana Kabupaten Pasaman kembali menemui Bupati Pasaman.
Dari hasil pertemuan Forwana yang ke dua dengan Bupati dan Plt Sekda itu, kembali disampaikan Bupati Pasaman. Katanya ia sangat berkomitmen memprioritaskan kebutuhan nagari ditengah keterbatasan dana yang ada di Pemda Pasaman.
Untuk itu Bupati menegaskan, Siltap diajukan untuk tiga bulan dengan SPM terpisah, untuk masing masing bulan pengajuan di cairkan 2 bulan pada bulan Maret ini, dan 1 bulan lagi akan dibayarkan di awal bulan April 2025.
Kemudian lanjut Bupati, untuk pengusulan ADN Tahap I, setiap nagari mengajukan 2 SPM. Dimana, SPM pertama diajukan sebesar Rp 100 juta, setelah itu di ajukan kembali SPM kedua sebesar sisa alokasi ADN Tahap I masing-masing nagari.
“SPM pertama, dicairkan pada bulan Maret, sedangkan SPM kedua pada awal April 2025” ujarnya.
Hingga saat ini, perangkat nagari di Pasaman, masih menunggu proses pembayaran gaji mereka. Dan berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan, dan memberikan hak yang seharusnya diterima.
Jika ini terus berlarut, situasi ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan perangkat nagari, tetapi juga pada pelayanan kepada masyarakat, ujar Abdi.
Terus diterangkannya, bahwa ADD/ADN dimanfaatkan untuk gaji dan tunjangan kepala desa/wali nagari dan para perangkat desa/nagari. Sedangkan, ADD/ADN sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH). Artinya, ADD merupakan wewenang dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, paparnya.
Sedangkan, penggunaan ADD/ADN tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Padahal, lanjut Abdi, setiap pertemuan dengan Bupati Pasaman Sabar AS, selalu dihadiri oleh plt sekda yang juga kepala Bakeuda. Namun, realisasinya selalu mentah lagi. Dimana DPM dan Bakeuda Pasaman Saling Lempar Bola
Dimana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Pasaman, Hasrizal menyatakan, terkait keresahan Wali Nagari dan Perangkat Nagari se Kabupaten Pasaman yang belum terima gaji dari Januari Maret 2025.
Katanya, di DPM tidak ada terkendala, karena setiap permintaan rekomendasi pembayaran Pengasilan Tetap (Siltap) dari Nagari ke DPM sudah diberikan dan diteruskan ke Badan Keuangan Daerah, untuk diproses lebih lanjut, ucapnya.
Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Pasaman Teguh Suprianto mengatakan, gaji Wali Nagari dan Perangkat Nagari sudah 11 Nagari yang tersalur. Sedangkan sebanyak 51 Nagari lagi menunggu rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) .
Nah, apakah hasil pertemuan kedua antara Forwana dengan Bupati Pasaman Sabar AS ini, akan terealisasi atau kembali ngambang dan tak jelas realisasinya. Semoga janji dan kesepakatan di bulan Ramadhan ini, ditepati sebagai umat Islam yang beriman. ( TZ )