Sumbar, Zaman.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) berhasil memenangkan praperadilan dalam kasus yang melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dan tersangka Doni Rahmat Samulo (DRS) pada 8 Juli 2024 kemarin.
Menurut informasi yang berhasil di himpun, Doni Rahmat Samulo (DRS) merupakan salah satu dari tujuh orang tersangka korupsi yang ditahan oleh Kejati Sumbar pada tanggal 6 Juni 2024. Kasus ini terkait dengan pengadaan alat praktek SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dengan pagu anggaran sebesar Rp 18 miliar
Kemudian Doni mengajukan gugatan praperadilan dengan dalil bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati Sumbar tidak sah.
Dalam hal ini, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, menyatakan bahwa gugatan praperadilan ini merupakan hal yang biasa, dan putusan ada di tangan hakim.
Sementara Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A memutuskan menolak seluruh dalil permohonan Doni dan menyatakan sah penetapan tersangka.
Prapid tersebut dilaksanakan, lanjut dia, oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terhadap perkara Pengadaan Alat Praktek SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dengan pagu Anggaran sebesar Rp.18 Milyar tahun 2021.
Dikatakan Hadiman, kini tim penyidik akan segera merampungkan berkas perkara Doni Rahmat Samulo beserta tersangka lainnya untuk, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Keberhasilan Kejati Sumbar dalam praperadilan ini menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi korupsi dan menegakkan hukum.
“Setelah putusan Prapipardilan dimenangkan Kejati Sumbar, maka kasus Disdik dgn 8 tersangka, segera kami lakukan pemberkasan utk dilimpahkan ke Pengadilan,” papar Hadiman saat dihubungi awak media. (RD)