Pasaman, Zaman.co.id – Sepertinya, upaya kinerja Dinas Sosial Pasaman, dibawah kepemimpinan Dedi,SP.MM, dalam Menselaraskan dengan Pemerintahan Benny Utama – Sabar AS, bakal teruwujud. Hal itu berkat dukungan dari arahan Bupati Benny Utama.
Makanya , untuk lebih meningkatkan kinerja dan penyamaan Persepsi seluruh petugas Soaial, Dinas sosial gelar pertemuan dengan Bupati Pasaman H Benny Utama di balairong anak nagari Kamis, 19 oktober 2023 kemarin, ujar Dedi.
Dan waktu itu, selaku Kepala Dinas Sosial Kabuparen Pasaman , Dedi.SP.MM menjelaskan, Visi Dinas Sosial Kabupaten Pasaman, yaitu “Terwujudnya Kualitas Pelayanan Sosial dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) Yang Mandiri dan Produktif ”
Kemudian , Dedi memaparkan, bahwa untuk Misi sendiri adalah, pertama, Meningkatkan pembinaan dan pemberian bantuan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Sosial (Orsos).
Terus kedua, Memfasilitasi kemandirian panti Asuhan, dan ketiga , Meningkatkan penanganan penanggulangan korban Bencana. Kelima, Memberdayakan lembaga dan organisasi sosial. Serta yang ke enam, Melestarikan nilai kepahlawanan dan kesejahteraan Sosial,
Dan hal ini, lanjut Dedi, diselaraskan dengan Visi Pemerintah Kabupaten Pasaman yaitu ” Terwujudnya masyarakat Pasaman Yang lebih baik dan bermartabat,
Lebih jauh dijelaskannya Dedi, nahwa maksud diselenggarakanya pertemuan Seluruh petugas sosial dengan Kepala daerah adalah, untuk memberikan penguatan kepada seluruh petugas sosial terkait tugas dilapangan terutama tetkait verifikasi dan validasi ,dan sekaligus menyamakan persepsi seluruh pilar pilar sosial tentang tugas pokok dan fungsi masing masing, terutama dalam melayani sosial di tengah masyarakat,
Sementara, untuk Pasaman sendiri,b Petugas sosial ada lebih 180 orang yang terdiri, Tenaga PKH 48 orang, TPSK 12 orang SLRT sebanyak 23 orang dan Tagana 36 orang, dimana Dalam pelaksanaanya masing masing tim mempunyai tugas yang berbeda, terang Dedi.
Dijelaskan juga, untuk Pendamping Sosial bertugas sebagai PKH, meliputi :
Melakukan kegiatan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, organisasi perangkat daerah, dan masyarakat umum;
Melakukan pertemuan awal dan validasi data calon KPM PKH;
Melakukan verifikasi komitmen kehadiran anggota KPM PKH pada layanan fasilitas pendidikan dan kesehatan pada waktu yang telah ditetapkan, Melakukan pendampingan KPM PKH dalam fasilitasi akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial untuk pemenuhan komitmen dan kewajiban sesuai ketentuan;
Melakukan pemutakhiran data KPM PKH setiap terjadi perubahan,
Melakukan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) bagi seluruh KPM PKH sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, tutur Dedi.
Kemudian, melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM PKH, untuk memperoleh bantuan sosial PKH dan bantuan program komplementer lainnya.
Dalam hal ini, Pendamping Sosial PKH, juga wajib Membuat rencana kerja implementasi PKH di tingkat kecamatan dan disampaikan kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Pekerja Sosial Supervisor; Memfasilitasi pemecahan isu, penanganan keluhan dan kasus yang berasal dari KPM PKH; Menyediakan informasi terkait PKH berdasarkan permintaan dari Koordinator Kabupaten/Kota dan Pekerja Sosial Supervisor, Koordinator Wilayah, Koordinator Regional, dan/atau Direktorat JSK melalui SimPKH atau media komunikasi lainnya, Memastikan KPM PKH memperoleh penyaluran bantuan PKH dan program komplementer lainnya; Mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dan / atau pemantapan yang diselengarakan oleh Kementerian Sosial maupun oleh Dinas/Instansi Sosial Pelaksana PKH, Melaksanakan seluruh ketentuan dan kebijakan program sesuai Pedoman Operasional PKH dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, Bertanggung jawab dan melaporkan realisasi pelaksanaan PKH kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Pekerja Sosial Supervisor, urainya.
Sedangkan untuk tim lain, yaitu” Tagana, mempunyai tugas membantu pemerintah dan pemda dalam melaksanakan penanggulangan bencana, baik saat prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana serta tugas tugas penanganan permasalahan sosia lainnya, yang terkait penanggulangan bencana
Begitu jugadengan Fasilitator SLRT , ujar Dedi, tugasnya adalah melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap masyarakat dan bertanggungjawab untuk melakukan pengecekan data fakir miskin dan orang tidak mampu, pencatatan kepesertaan program, kebutuhan program, bersinergi dengan pendamping program kesejahteraan sosial lainnya serta melakukan pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial melalui akun SIKS NG.
Untuk itu, Bupati Pasaman, H.Benny Utama dalam arahanya mengatakan , pada kegiatan pertemuan dengan seluruh petugas sosial tersebut. Katanya , selaku Petugas Sosial yang sudah ditunjuk kiranya dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing,
Dan, sebagai petugas soaial sendiri, harus mempu secara ikhlas dalam bertugas, serta lebih mementingkan kepentingan masyarakat, dan dalam hal ini Pemerintah Daerah terus mencoba menfasilitasi petugas dengan sarana dan prasarana yang memadai, seperti Kendaraan sepeda motor, kendati terbatas, hal ini untuk mendorong dan mempermudah pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat, ungkap Benny Utama, yang akan melanjutkan perjuangannya dari pusat. ( Sol ).