Pada Kamis, 30 Januari 2025, Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat menghadiri Penyerahan Dokumen Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. Acara berlangsung di Ruang Rapat Lt. 8 Wing 2, Gedung Ditjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam menyusun arah pembangunan Sumatera Barat untuk 20 tahun ke depan, mencakup aspek infrastruktur, permukiman, dan tata ruang wilayah. Kehadiran Kepala Dinas BMCKTR menegaskan komitmen Pemprov Sumbar dalam mendukung kebijakan tata ruang nasional dan pembangunan berkelanjutan.