Kabupaten Solok, zaman.co.id – Bupati Solok, H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar hadiri Batagak Gala Penghulu Adat Pasukuan Limo Panjang di bawah payuang Panji Dt. Rajo Mansur kepada YM. Dr. Prim Haryadi, SH, MH, Kamis (30/05/2024) di Nagari Sulit Air Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Tampak hadir pada Batagak Gala tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifudin, SH, MH, Purna Bakti Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH. MH, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non – Yudisial, Dr. H. Suharto, SH. M. Hum, Dr. Prim Haryadi, SH. MH Datuak Rajo Mansur dan Dewan Kamar Mahkamah Agung RI.
Juga tampak hadir, Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen DPR RI, Dr. Fadli Zon, H. Yendra Fahmi, SH, Jendral Polisi (Purn) Tan Sri Drs. Badrodin Haiti, Komjen Pol (Purn) Drs. Suhardi Alius, M.H, Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansarullah dan Bupati serta Wali kota se Sumatera Barat.
Malewakan gala Datuak Rajo Mansur ini adalah sebuah perkara yang baik di Minangkabau, dengan adanya Datuak semua persoalan – persoalan adat akan diselesaikan dengan baik, karena fungsi Datuak di Minangkabau adalah untuk membina kepribadian anak kemenakannya, dengan memberi petunjuk-petunjuk tentang norma-norma yang harus dipatuhi oleh para kemenakannya.
Bupati Solok H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo menyampaikan ucapan selamat datang kepada angku – angku Datuak dan Yang Mulia semua di Kabupaten Solok. Semoga Yang Mulia semua betah berada di Kabupaten Solok, karena kami pemerintah daerah mempunyai cita – cita menjadikan Kabupaten Solok ini menjadi icon wisata di Sumatera Barat.
“Alhamdulillah pada hari ini kita bisa hadir disini dalam rangka Batagak Gala Adat Pasukuan Limo di bawah Panji Dt. Rajo Mansur kepada YM. Dr. Prim Haryadi, SH, MH. Mudah mudahan dengan dilewakannya gala ini, keponakan – keponakan beliau sudah punya orang yang tepat untuk bermusyawarah di Nagari Sulit Air ini. Saya selaku Bupati Solok merasa bangga karena telah banyak tokoh – tokoh Kabupaten Solok yang sudah berprestasi dan menjadi tokoh bahkan sampai di tingkat nasional,” ungkap, H. Epyardi Asda.
Sementara Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifudin, SH, MH mengatakan, bahwa acara Batagak Pangulu merupakan bagian dari hak masyarakat adat yang dilindungi oleh konstitusi. Hak ini tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa, negara menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.
“Sebagai seorang Datuak, bapak mempunyai tumpuan harapan bagi anak kemenakan, baik yang ada di nagari maupun perantauan. Selain itu juga memikul amanah besar untuk menjaga dan memelihara anak kemenakan, menuntun dan membimbing mereka, untuk menjadikan pribadi yang sukses dan bertaqwa,” tutur, H. Muhammad Syarifudin.
Seorang Datuak atau Pangulu juga mengemban tanggung jawab sosial di kampung halaman agar terciptanya masyarakat yang rukun dan harmonis. Dalam tatanan adat, penghulu ini ibarat beringin rindang di tengah padang. Akarnya tempat bersila, dahannya tempat bergantung, batangnya tempat bersandar.
“Seorang penghulu juga harus bersifat adil dan bijaksana, serta tidak pilih kasih dan diskriminatif dalam mengayomi anak kemenakan. Dengan adanya Penghulu baru, kita berharap agar kasus sengketa adat dapat diselesaikan oleh pimpinan adat tanpa harus berlanjut hingga ke ranah hukum, bahkan tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” ujar, H. Muhammad Syarifudin. (Awe)